Hakcipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. Di bawah ini, HeyLaw akan menjelaskan perbedaan hak cipta dan hak paten secara lebih detail. Yuk simak ulasannya! Hak Cipta a. Definisi & Masa Berlaku Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak PerjanjianTRIP's tidak mendefinisikan ke- kayaan intelektual, tetapi Pasal 1. 2 - nya me- nyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari: • hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (seperti hak dari artis pertunjukan, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran); • merek; • indikasi geografis; • desain industri penjualanproperti secara tidak sah. Karena kekayaan intelektual tidak berwujud, yaitu tidak dapat diidentifikasi oleh parameter fisiknya sendiri, maka kekayaan. intelektual harus diungkapkan dalam beberapa cara yang dapat dilihat untuk. memungkinkannya dilindungi.20 Tujuan utama dari perlindungan hak cipta adalah. perlindungan kreativitas. Namunvirtual property bukanlah berupa hak tetapi menyerupai benda berwujud yang tidak memiliki fisik/ tubuh. Oleh karenanya dalam unsur terakhir benda tidak berwujud dilakukan penerjemahan secara ekstensif yaitu dengan perluasan makna bahwa pengertian benda tidak berwujud tidak sebatas hak, tetapi memungkinkan bentuk lain selama memenuhi Hakcipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Hak cipta adalah merupakan kekayaan intelektual dalam berbagai Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Misalnya penggunaan dan pengandaan untuk UUHak Cipta mengatakan bahwa "Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud." Sebagai upaya untuk menikmati hak ekonomi atas ciptaannya, pencipta dapat menggunakan Hak Cipta sebagai suatu objek Jaminan Fidusia (Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta). Hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia. FnBClT.

kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten